MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan pegawai PT Pelindo I melakukan unjuk rasa pintu masuk dermaga pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (6/5/2015).
Aksi unjuk rasa dilakukan guna menolak eksekusi tanah seluas 10 hektar di Pantai Anjing yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan. Dalam orasinya, karyawan PT Pelindo I menilai lahan itu merupakan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I.
“Sesuai dengan UU No 1/2004, lahan ini merupakan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I. Jadi pihak mana pun tidak ada yang boleh melakukan eksekusi,” kata pengunjuk rasa, Toni.
Ia mengatakan, tanah Pantai Anjing ini merupakan akses keluar masuk dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara. Selain itu, tanah ini sebagian juga digunakan untuk jalur pipa pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak tahun 1982.
“Kita mempertahankan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I dan merupakan bagian dari sertifikat tanah HPL (Hak Pengelolahan Lahan) No 1 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 hektar,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pelindo I, Junaidi Albab Setiawan SH, mengatakan saat ini pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, mengingat tanah Pantai Anjing tersebut merupakan aset negera
“Kami disini bukan hanya mempermasalahkan lahan tanah 10 hektar yang diputuskan pihak pengadilan, tetapi juga 278 hektar lahan milik PT Pelindo I yang dibatalkan pengadilan. Apa urusannya hanya menggugat 10 hektar tetapi lahan 278 hektar juga ikut dibatalkan pengadilan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihak Pengadilan Negeri Medan salah besar dalam membatalkan putusan 278 hektar lahan tanah PT Pelindo I.
“Maka apabila itu terjadi berarti PT Pelindo I akan kehilangan aset-aset vital negara,” tegasnya.
Menurutnya, apabila hal ini terjadi maka semua orang bisa masuk secara liar. Dan pihaknya masih menunggu hasil dari putusan dari Mahkamah Agung.
“BUMN itu bukan perusahaan swasta dimana mempunyai incres untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan dipaksakan. Tempuh dulu jalur hukumnya sehingga jelas. Jangan main eksekusi aja, ini bukan masalah eksekusi atau tidak. Tetapi ini adalah soal proses hukum. Bagaimana bisa sudah tertera didalam UU bahwa perusahan BUMN tidak bisa dieksekusi. Ini malah dieksekusi. UU Pasal 50 tahun 2004 yang menyebutkan ini merupakan aset negara tidak bisa dieksekusi. Kalau memang ingin dieksekusi harus tunggu hingga proses hukumnya selesai,” tukasnya.
Pantauan di lokasi, aksi penolakan eksekusi ini diwarnai dengan pembakaran ban didepan pintu keluar masuk dermaga. Namun, aksi bakar ban itu tidak berlangsung lama, karena petugas dari Polres KP3 Belawan yang mengamankan jalannya eksekusi dan unjuk rasa langsung memadamkan api.
Tak hanya itu, akses keluar masuk dermaga juga macet akibat aksi unjuk rasa menolak eksekusi tersebut. Kemacetan terjadi hampir satu kilometer lebih, karena truk-truk yang hendak keluar masuk dermaga menjadi terhalang. [KM-03]