
MEDAN, KabarMedan.com | Usia reformasi sudah mencapai 24 tahun. Saat itu Presiden Soeharto lengser dari kedudukannya setelah berkuasa 32 tahun. Presiden terus berganti, masih banyak permasalahan belum usai dan malah muncul ancaman yang lain. Mahasiswa, pemuda dan civil society diajak untuk menghentikan dan melawan politik transaksional yang telah melahirkan gurita oligarki.
“Ada 7 hal yang menjadi (perhatian) kami, di usia 24 tahun reformasi yaitu penuntasan kasus HAM, lemahnya penegakan hukum, ancaman oligarki hingga menguatnya kelompok intoleran yang mengancam persatuan Indonesia,” ujar Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang saat peringatan 24 tahun reformasi dan lengsernya Presiden Soeharto pada Mei 1998 di Hutan Jati Jalan Eka Warni, Medan Johor, Sabtu (21/5/2022).
Ya, tempat itu adalah tempat bersejarah bagi aktivis ’98 karena dulunya dijadikan tempat untuk merancang aksi unjuk rasa menurunkan Presiden Soeharto, sekaligus menjadi tempat persembunyian saat terjadi kerusuhan. Sahat mengatakan, refleksi 24 tahun reformasi ini menjadi momentum kebangkitan kesadaran rakyat untuk menyelamatkan Indonesia dari tangan oligarki dan ancaman intoleransi.
Selain itu, juga untuk menagih janji Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada Mei 1998, peristiwa Semanggi I dan II serta penembakan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia tahun 1998. Dia menyebut satu contoh pemberian hadiah rumah bagi orang tua (keluarga) pahlawan reformasi yang diserahkan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami nilai melemahkan dan merendahkan arti perjuangan reformasi dan tuntutan penegakan hukum kepada pelaku penembakan mahasiswa,” katanya.
Bukan tanpa alasan dia mengatakannya. Menurutnya, di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Karena itu, pihaknya mendesak DPR melalui Komisi III merekomendasikan kepada pimpinan DPR agar peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dibuka kembali.
Kemudian menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II yang merujuk pada rekomendasi DPR tahun 2001 bukan keputusan hukum, seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Jaksa Agung memulai penyelidikan pelanggaran HAM pada tragedi Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II.
“Jika Jokowi berpihak pada penegakan hukum,” katanya.
Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan ’98, mengajak mahasiswa, pemuda dan civil society menghentikan dan melawan politik transaksional yang telah melahirkan gurita oligarki. Oligarki telah nyata merugikan hak rakyat dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah, seperti pada kenaikan harga minyak goreng, kenaikan BBM dan harga pupuk tinggi hingga memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk meraup keuntungan,” ujarnya.
Selain itu, Sahat juga mengingatkan petinggi Polri/TNI, Kejaksaan agar tidak berpolitik praktis menjelang dan saat Pemilu dan Pilpres serentak 2024.”Kami mengajak mahasiswa, pemuda dan civil society bersama-ama menyelamatkan Indonesia dari degradasi sosial dan kelompok intoleran yang mengancam persatuan Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan refleksi 24 tahun reformasi ini sendiri, selain dihadiri oleh para aktivis 98, juga diikuti mahasiswa dan sejumlah masyarakat. Refleksi ini juga diisi dengan diskusi terkait perkembangan situasi nasional yang tengah berlangsung. [KM-05]













