MEDAN, KabarMedan.com | Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Jenderla Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Jumat (28/6/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban berinisial AD (20), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sedang mengendarai sepeda motornya.
Korban saat itu meletakkan tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 4,9 juta dan 1 buah handphone di bagian kiri sepeda motornya. Seketika itu, pelaku yang kemudian diketahui berinisial NND berboncengan dengan seorang perempuan berinisial PPI melintas merebut tas tersebut lalu melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/B/ 162/V/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 29 Mei 2021,” katanya, Kamis (17/6/2021) sore.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya mendapat informasi NND berada di Jalan Sei Agul, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso. Tak lama kemudian tim yang dipimpin Ipda H.A. Karo-karo turun ke lokasi.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dan langsung membawanya ke kantor Polres Tanjung Balai, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. .
Dijelaskannya, dari pendalaman yang dilakukan, pihaknya menemukan bahwa NND, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota itu ternyata seorang residivis yang bebas dari program asimilasi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [KM-05]