JAKARTA, KabarMedan.com | Pakar telematika Roy Suryo berencana laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu ia ungkap di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.
“InsyaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya thdp saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statementnya dan pemberitaan-pemberitaan media,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia, Yaqut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Polemik tersebut diawali dengan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menteri Yaqut mengatakan Peraturan Menteri Agama itu adalah untuk menoleransi umat beragama lainnya.
“Rumah ibadah saudara-saudara kita yang muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” ujar Yaqut, Rabu (23/2/2022).
Namun setelahnya, Yaqut memberi analogi suara azan dengan membandingkannya dengan gonggongan anjing.
“Yang paling sederhananya lagi, tetangganya kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek begitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya suara-suara itu kita atur agar tidak menjadi gangguan,” sebutnya.
Pernyataan itu mengakibatkan tagar #TangkapYaqut juga menjadi trending topik di twitter. Banyak yang menyayangkan analogi yang digunakan oleh Menteri Yaqut tersebut. [KM-06]














