RTP Polrestabes Medan Over Kapasitas karena Banyak Tahanan Sudah Divonis Belum Dikirim ke Lapas

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebut RTP di Mapolrestabes Medan kelebihan kapasitas. Bahkan ada tahanan yang sudah divonis belum dikirim ke lapas.

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut kondisi Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Mapolrestabes Medan melebihi kapasitas. Banyak tahanan yang sudah divonis, namun belum dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

“Nah dampak dari itu kemudian terjadilah pembludakan tahanan di kepolisian. Tadi ada yang mestinya 30, diisi 100 lebih. Padat betul. Saya kira itu tak sehat,” katanya usai inspeksi mendadak (sidak) di RTP Polrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore.

Dijelaskannya, pada Maret yang lalu, ada surat dari Menteri Hukum dan HAM RI yang melarang atau meminta seluruh Kalapas untuk gidak menerima tanhanan dari penyidik. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sejak Mei sudah melakukan kajian tentang itu dan hasilnya menemukan bahwa kondisi atau fakta di lapangan sudah sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Kami tadi sudah merasakan sendiri bagaimana tiga menit di dalam tadi itu berkeringat betul. Walaupun mereka para pelaku kejahatan tapi mereka tetap punya hak diatur dalam peraturan dan hak-haknya dilindungi,” katanya.

Karena itu, pihaknya ingin melindungi membantu para tahanan agar segera mereka dikirim ke lapas. Selain itu, dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan bahwa ternyata RTP banyak tahanan yang sudah vonis. “Mestinya tak boleh lagi mereka di sini. Ini yang ingin kita tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Abyadi menjelaskan, surat dari Kemenkuham tersebut adalah dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Menurutnya, cara mengatasinya adalah dengan pemeriksaan swab. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan atau Dinas Kesehatan agar segera dilakukan pemeriksaan swab agar segera dikirim ke lapas.

“Ini mau dikoordinasikan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham dan Dinkes. Kalau keluarnya surat itu karena COVID-19, kita minta supaya Dinkes biayai proses swab mereka agar segera dikirim ke lapas,” katanya.

Dari penelusuran yang dilakukan, surat yang dimaksud adalah surat Menkumham RI No M.HH.PK.01.01.04 yang berisi tentang penundaan pengiriman tahanan ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan karena pandemi COVID-19. [KM-05]