MEDAN, KabarMedan.com | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengaku terkejut dengan kehadirannya saksi Rahmadsyah Sitompul dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Rahmad Sitompul merupakan terdakwa dalam perkara UU ITE dan saat ini tengha dalam proses persidangan di PN Kisaran.
Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6/2019) malam. Dalam persidangan ia mengakui status terdakwanya.
Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
“Dia seharusnya sidang tanggal 18 Juni 2019. Dia dikasih surat namun tidak datang. Dia kasih surat, alasannya mengantar orang tuanya yang sakit. Sidangnya ditunda hingga Selasa (25/6/2019). Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan, Kamis (20/6/2019).
Ia mengatakan, Rahmadsyah seharusnya meminta izin kepada hakim, karena yang bersangkutan merupakan tahanan hakim.
“Statusnya bukan lagi tahanan Kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK. Ini sepenuhnya kewenangan hakim,” ujarnya.
Kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir dalam persidangan pada Selasa (25/6/2019). Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.
“Jika dalam persidangan datang hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanannya. Hasil penetapannya yang dieksekusi,” pungkasnya. [KM-03]














