MEDAN, KabarMedan.com | Setelah satu bulan buron, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk di Belawan berhasil ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan. Kakinya ditembak karena melawan saat ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat mengatakan, pelakui berinisial AS alias Black (32). Dia ditangkap di Belawan pada Jumat (24/9/2021) malam.
“Saat ditangkap tersangka melawan dan membahayakan petugas, hingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan untuk menghentikan perlawanannya,” ujarnya, Sabtu (25/9/2021).
Dijelaskannya, AS ditangkap atas tindak pidana curas yang dilakukannya terhadap supir truk pada 15 Agustus 2021. Dalam beraksi TSK bekerjasama dengan rekannya an. RF yang telah dintangkap.
“Jadi setelah berhasil menangkap tersangka RF, kami terus melakukan pengejaran tersangka AS, hingga akhirnya tadi malam kami berhasil menangkapnya di depan RS Prima Husada Belawan,” ujarnya.
Setelah dirawat akibat ditembak, AS menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [KM-05]