MEDAN, KabarMedan.com | Saat sedang mengisi minyak untuk sepeda motornya, seorang pria mendekat dan merampas handphone (hp) korban yang diletakkan di bagasi depan. Korban berinisial NF (20) kemudian membuat laporan di Polres Tanjung Balai. Polisi berhasil meringkus penadah hp korban. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (26/9/2021) siang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai saat korban mengisi minyak eceran untuk sepeda motornya. Korban saat itu meletakkan hp-nya di bagasi depan.
Saat korban menghidupkan sepeda motornya, tiba-tiba pelaku dengan sepeda motornya mendekati korban dan langsung mengambil hp korban, Oppo Realme 7i, kemudian melarikan diri. Korban tak bisa berbuat banyak. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.
“Dari laporan korban, kita mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki. Diketahui, hp korban sudah ada di tangan seorang penadah, seorang laki-laki berinisial GRP alias Madan,” katanya, Rabu (6/10/2021).
GRP, merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (30/9/2021).
Dari tangan GRP, pihaknya menemukan barang bukti hp curian milik NF. GRP dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “GRP membeli hp tersebut dari seorang laki-laki berinisial T. Petugas masih melakukan pengejaran,” katanya. [KM-05]