Selundupkan Ayam Aduan dari Thailand, Warga Aceh Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Andi Arika dan Fahrizul hanya menundukkan kepala dan memain-mainkan borgolnya ketika ditanya awak media perihal puluhan ayam aduan yang dibawanya. Dua orang warga Aceh TamiangĀ  ditangkap Satgas Intelmar Fleet One Quick Response (FIQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Koarnada I, pada Minggu (4/8/2019) di perairan Selat Malaka. .

Keduanya ditangkap karena menyelundupkan 88 ekor ayam aduan dalam 76 kotak yang bernilai puluhan miliar rupiah. Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid K di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, Rabu, (7/8/2019) mengatakan, keseluruhan ayam aduan tersebut diangkut dengan boat berkekuatan 8 -10 GT.

Dijelaskannya, pengungkapan penyelundupan ayam dari Thailand ini berdasarkan informasi masyarakat melalui jalur air. Dari informasi tersebut pihaknya kemudian bergerak bersama dengan Posal Pangkalan susu dan KRI Siada-862 untuk melakukan penelusuran di perairan Selat Malaka.

“Kita sempat kucing-kucingan dengan mereka. Kan kadang mereka ini lebih pintar. Tapi setelah diintai selama satu bulan kita temukan modusnya. Dengan kordinasi antar instansi kita berhasil menggagalkan penyelundupan mereka,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Menurutnya, boat yang ditangkap ini adalah satu dari lima boat yang dikejar oleh petugas. Namun demikian, boat yang ditangkap merupakan boat yang membawa ayam paling banyak. Setelah penangkapan, pihaknya membawa boat beserta barang bukti ayam aduan tersebut ditarik ke Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan hari ini, kota serahkan barang bumtinyaSelanjutnya Barang Bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan,” katanya.

Rasyid menjelaskan, unggas-unggas ini diduga sudah ada pemesannya. Di beberapa kotak terdapat tulisan nama dan nomor telepon. Ayam-ayam ini juga bukan sembarangan, melainkan sudah merupakan ayam pilihan. Paling murah, kata dia, harga per ekornya Rp10 juta – Rp15 juta.

“Tapi ada juga yang harganya sampai Rp150 juta per ekor. Silakan kalikan 88 ekor, sudah berapa itu. Apalagi kalau 4 boat lainnya tertangkap, bisa puluhan miliar itu kan,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Widodo, Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang pertama kali ditangani tahun ini. Dengan penyerahan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan laboratorium. “Bisa saja nanti kita lakukan pemusnahan terhadap barang buktinya,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, Andi Arika dan Fahrizul yang masing-masing tangannya diborgol hanya bisa menundukkan kepalanya saat diberi pertanyaan. Andi Arika mengaku mengambil ayam tersebut di laut. Ketika ditanya berapa upah yang akan diberikan, dia tidak menjawab. [KM-05]