MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditahan di Mapolda Sumut setelah tertangkap tangan menyelundupkan 44 keping sisik trenggiling (manis javanica) oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu, Sabtu malam (20/4/2019).
Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera mengatakan, kedua WNA tersebut WNA berinisial PF (33) dan XY (28) yang merupakan calon penumpang Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan KNO-KUL-CAN (Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou) tanggal 20 April 2019.
Dijelaskannya, PF dan XY mencoba menyeludupkan sisik trenggiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki.
Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik trenggiling tersebut terdeteksi.
Dalam kasus ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita titipkan ke Polda Sumut,” katanya, Selasa (23/4/2019).
Lebih lanjut, Kepala Balai Gakkum Wil. Sumatera, Edward Hutapea mengatakan, Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Edward mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bandara Kualanamu – Deli Serdang, KPPBC Kualanamu-Deli Serdang dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara serta seluruh instansi terkait yang telah mendukung kegiatan ini.
Edward Hutapea juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. [KM-05]














