Sempat Kabur Ke Bandung, Tersangka Begal Akhirnya Diamankan Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | M. Yogi Syahputra Selian alias Yogi (19) warga Jalan Malaka, Gang Saudara, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan diamankan personil Reskrim Polsek Medan Barat. Pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah warnet di Jalan Thamrin Medan, Jumat (24/4/2015) dinihari.

Tersangka begal yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali ini, sebelumnya sempat melarikan diri ke Bandung. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza BK 2043 AEU.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Muktar Basri, Gang Suratman,  Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.

Korban mengaku sepeda motornya dirampok saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama pada Januari 2015 lalu.

Baca Juga:  Sakit Hati, Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandungnya Sendiri

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan lima dari 12 pelaku begal yaitu  Ilham Januar alias Dedek (31), M. Rivaldi alias Reva (19), Jaka (19), Octa Briansyah alias Octa (19), dan Rizky (19) dari kediamannya masing-masing.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku Yogi. Yogi yang mendapat kabar rekannya ditangkap, lalu melarikan diri ke Bandung selama tiga bulan. Merasa aman, pelaku lalu pulang ke Kota Medan untuk melakukan aksi begalnya kembali.

“Jadi kita yang mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang ke Medan, lalu menangkapnya saat sedang bermain di warnet,” katanya.

Ia mengungkapkan, kelima rekan tersangka sudah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Macet di Bank Plat Merah Tahun 2015

“Untuk tersangka Yogi kita jerat dengan pasal 365 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Yogi mengaku, lari ke Kota Bandung dan tinggal ditempat saudaranya setelah mendengar kabar bahwa rekan- rekannya telah diamankan polisi.

“Jadi kurasa sudah aman, makanya balik ke Medan. Pas main diwarnet aku ditangkap bang,” akunya.

Ia mengaku, telah 10 kali melakukan aksi pembegalan tersebut.

“Sudah 10 kali bang diantaranya 8 kali di kawasan Belawan dan 2 kali di kawasan Medan Barat. Hasil uang begal itu kami bagi rata dan uangnya buat jajan sehari-hari,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.