Sempat Kabur ke Singapura, Buronan Kejari Medan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap Ernita Wati (49), buronan kasus keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah.

Buronan Kejari Medan ini ditangkap di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin (28/10/2019).

“Dia ditangkap 09.00 WIB. Tim langsung melakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Asintel Kejati Sumut, Andi Murdji.

Terdakwa melarikan diri saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura kemudian ke Kotacane, Aceh.

Ernita merupakan tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam akta jual beli tanah yang diduga dilakukan bersama tersangka Robert Silalahi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kongkalikong kasus keterangan palsu ini terungkap setelah dilakukan pengecekan surat akta jual beli.

“Terdakwa diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.