MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta mendapat remisi pengurangan masa hukuman pada perayaan Imlek 2568. Ia menjadi satu-satunya warga binaan di Sumut yang mendapatkan remisi.
“Hanya satu orang warga binaan yang dapat remisi pada perayaan Imlek di Sumut tahun 2017 ini. Ia mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Sabtu (28/1/2017).
Pemotongan masa tahanan oleh warga binaan yang dihukum karena perkara narkotika ini, dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi kepada ybs telah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi pada Imlek tahun ini sama dengan tahun lalu. Dimana, pada tahun 2016 juga hanya seorang warga binaan beragama Kong Hu Cu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Penerima remisi tahun lalu juga dihukum karena perkara narkotika,” pungkas Josua. [KM-03]














