Seorang Nelayan dan Istrinya di Tanjung Balai Nekat Jualan Sabu-sabu di Rumahnya

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang nelayan di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai bersama istrinya sejak bulan Januari 2022 nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Keduanya tak berkutik ketika personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai datang dan meringkus mereka.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi pada Kamis (19/5/2022) sore mengatakan, nelayan itu berinisial AP (35) dan istrinya berinisial SA (24).

Keduanya ditangkap setelah Kasatresnarkoba AKP Reynold Silalahi mendapat informasi adanya pasutri yang mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Hasil penyelidikan mengarah pada pasutri tersebut.

Hingga akhirnya pada Sabtu (14/5/2022) siang, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Balai didampingi Kepala Lingkungan mendatangi rumah tersebut dan mendapati keduanya berada di rumah.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

SA yang mengetahui kedatangan petugas berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang tas kecil miliknya. Aksi tersebut diketahui petugas sehingga tas tersebut diambil dan digeledah.

Benar saja, di dalam tas itu berisi satu bungkus plastik transparan berisi daun ganja kering seberat 0,82 gram. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapati barang bukti yang lain.

Temuan pertama berupa sabu-sabu dalam kemasan 4 buah plastik sedang transparan seberat 10,12 gram, kemudian 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 6,19 gram.

“Saat diinterogasi tersangka AP mengakui dia mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dijelaskan AP, dia membelanjakan Rp 7,5 juta untuk mendapatkan yang selanjutnya dijual per paket Rp 50.000 – Rp 100.000. Sejak Januari 2022, dia sudah memperjualbelikan sabu-sabu di rumahnya.

Setiap harinya dia bisa menjual 3 gram sabu-sabu. “Pasutri itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” katanya. [KM-05]