Seorang Remaja Dianaya Geng Motor Hingga Tewas, Ibu Kandung Berlinang Air Mata

Ibu kandung ZS (17) mengungkapkan perasaannya kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Senin (28/12/2020) sore. Di belakang Riko, 3 orang tersangka pembunuhan ZS diringkus. Polisi mengejar 7 tersangka lainnya.

MEDAN, KabarMedan.com | Komplotan geng motor menganiaya seorang remaja di Lorong VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli serdang pada Kamis (10/12/2020) malam. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menangkap 3 orang pelaku di antaranya. Sang ibu berlinang air mata saat menyampaikan perasaannya di hadapan ketiga pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Senin (28/12/2020) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat korban membonceng rekannya berinisial RS melintas di Lorong VII, Desa Sei Rotan sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu mereka salah satu tersangka berinisial J (DPO) memanggil dan menghentikan mereka. “Kemudian J mengatakan, sudah lama kutunggu-tunggu ini pas jumpa. Malam ini kau kalau mau ngetes ayo jumpa di pabrik kita malam ini. ini kata-kata yang disampaikan saksi RS, itu perkataan J,” katanya.

Korban saat itu hanya diam saja hingga kemudian terjadi keributan. Tersangka J dan komplotannya memukuli korban. RS saat itu mencoba menenangkan kedua belah pihak namun dikejar oleh tersangka TBK (DPO). Selanjutnya korban yang sudah terjatuh diangkat oleh salah satu tersangka ke sepeda motornya lalu dibawa ke pinggir Sungai Bakaran Batu.

Di pinggir sungai itu, korban dianiaya lagi secara membabi buta. Riko kemudian menyebutkan 10 nama tersangka. Korban selanjutnya dibawa oleh saksi berinisial D ke klinik di Batangkuis untuk mendapatkan pertolongan medis. Pihaknya mendapat laporan tindak pidana penganiayaan itu pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Setelah mendapat laporan ada tindak pidana kemudian dibentuk timsus dipimpin Kanit Pidum, setelah pulbaket dan mendapat video sedang dianaya di TKP, tim reskrim mengamankan 3 orang (berinisial) TI, BA, AP, sisanya masih DPO. Luka (korban) di kepala, benturan benda tumpul,” katanya.

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap ZS dilatarbelakangi ketersinggungan salah satu tersangka berinisial BA (18). Menurut keterangan tersangka, korban mengancam BA sehingga kemudian menghubungi rekan-rekannya lalu menganiaya korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Tiga tersangka penganiayaan terhadap ZS (17) diringkus tim dari Polrestabes Medan. Polisi masih mengejar 7 tersangka lainnya. Para pelaku disangkakan dengan pasal UU tentang perlindungan anak.

“Motif para tersangka menganiaya, dikarenakan korban mengancam BA sehingga tersinggung. Kemudian mengainiaya korban bersama tersangka lainnya. Mereka ini kami duga adalah kelopmpok geng motor,” katanya.

Berlinang Air Mata
Ibu kandung ZS, Julika (42) warga Jalan Batangkuis, Desa Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, tak kuasa menahan tangisnya ketika diminta untuk menyampaikan perasaannya usai pemaparan Riko. Di belakang Riko, 3 orang pelaku berdiri dengan tangan diborgol.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Di sela-sela pengungkapan kasus, Juli meminta agar pihak kepolisian mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat menganiaya putranya hingga tewas.”Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan yang menangkap pelaku pengeroyokan Zulham. Saya juga memohon agar polisi menangkap seluruh pelaku. Sakit sekali hati saya pak,” ujarnya dengan kepala tertunduk dan tangan berkali-kali menyeka wajahnya.

Sebelum pemaparan, Juli yang selama 3 tahun bekerja di Pekanbaru itu menjelaskan, dia sangat terkejut dengan nasib anaknya pertamanya itu. Sebelum kejadian dia sempat menelfonnya yang meminta uang Rp 30.000 untuk jajan dan membeli minyak. Dia pun memberinya melalui neneknya yang selama tinggal bersama korban.

“Hanya itu saja sempat komunikasi. Jam 00.30 WIB saya dihubungi anak saya kritis, hanya sebentar saja lalu dikanbari sudah meninggal. Yang saya tahu, anak saya ini baik-baik. Lukanya parah, tulang rusuk remuk semua dan tulangnya mengenai hatinya sehingga robek,” katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 (c) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan tersangka, 2 jam tangan, kalung, 1 unit sepeda motor CB150R warna putih, dan lainnya. [KM-05]