Setelah Tiga Hari Pencarian, Nelayan Pantai Labu Ditemukan Meninggal Dunia

Warga berkumpul di rumah duka di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Nelayan Jamaluddin Ahmad (48) ditemukan meninggal Rabu pagi. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah tiga hari dilakukan pencarian, nelayan asal Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang akhirnya berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Rabu (22/9/2021) pagi tadi. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Humas SAR Medan, Sariman Sitorus mengatakan, korban bernama Jamaluddin Ahmad (48). Nelayan tersebut dilaporkan hilang sejak Senin (20/9/2021) siang. Saat itu, nelayan lain melihat perahu korban kosong dan mesin dalam keadaan hidup. Sebelumnya, korban diketahui pergi memancing sejak pukul 06.30 WIB.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Nelayan tersebut lalu menyampaikannya ke keluarga korban dan sejak itu dilakukan pencarian bersama warga dan juga dilaporkan ke Polairud Pantai Labu dan diteruskan ke Kantor SAR Medan. “Kita di tim SAR gabungan, ada dari Polairud Pantai Labu, HNSI, BPBD Deli Serdang, TNI AL, Oradi Deli Serdang, Damkar Deli serdang dan warga melakukan pencarian dari Senin dan ditemukan tadi pagi,” katanya.

Dijelaskannya, pencarian menggunakan perahu LCR milik Kantor SAR Medan dan Polairud mulai dari lokasi awal diduga korban hilang hingga menuju perairan Pantai Cermin. Tepatnya pada pukul 10.40 WIB, tim menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia sejauh sekitar 4,26 NM (Nautical Mile) arah Barat Daya dari posisi korban terakhir diduga hilang.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Korban ditemukan oleh nelayan yang sedang melintas, kemudian langsung dilaporkan kepada Tim yg berada dilapangan selanjutnya langsung dievakuasi dan dibawa kerumah duka untuk disemayamkan,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.