Sidang Ramadhan Pohan Diwarnai Aksi Tutup Mulut, Mata dan Telinga

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan Rp15,3 milyar yang menjerat Ramadhan Pohan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2017).

Ada yang berbeda dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi-saksi yang digelar di ruang Cakra I tersebut. Dimana, sekelompok pengunjung melakukan aksi tutup mulut, mata dan telinga saat persidangan. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dijalani Ramadhan Pohan.

Mereka juga mengenakan baju kaos bertuliskan bertuliskan “Kaya Miskin Pejabat Rakyat Semua Sama di Mata Hukum”. Aksi tersebut dilakukan dari kelompok yang kerap melakukan aksi unjuk rasa saat Ramadhan Pohan menjalani persidangan. Mereka menuntut agar Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut ditahan.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

“Kami menilai hukum ini telah tuli dan buta, tidak bisa melihat dan mendengar keadilan. Bisa saja dalam perkara lain, si miskin yang punya kasus penipuan puluhan juta ditahan, sedangkan ini Rp15,3 milyar tidak ditahan,” kata Koordinator Aksi, Togam Fredi Sinaga.

Ia mengaku, kelompoknya akan terus hadir dalam persidangan Ramadhan Pohan. Mereka akan tetap meminta agar mantan calon Walikota Medan itu ditahan lantaran statusnya sudah terdakwa.

“Kami tetap datang untuk mengawal kasus ini dengan penampilan berbeda-beda,” ujarnya.

Ramadhan Pohan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Dalam perkara itu, Ramadhan dan seorang pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp10,8 milyar dan sedangkan Laurenz Rp4,5 milyar atau totalnya menjadi Rp15,3 milyar.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.