MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba menangkap dua orang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku adalah Faizal Azroi (31) dan M Husuluddin (24) warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Keduanya ditangkap pada Rabu 6 November 2019,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (9/11/209).
Putu mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang memiliki sabu. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Faizal di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai
“Saat ditangkap pelaku sedang bermain di warung internet (warnet-red). Pelaku sempat membuang 1 bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya diduga berisi sabu,” ujarnya.
Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu yang dibalut tisu. “Barang bukti yang ditemukan sabu dengan berat kotor 4,15 gram,” ungkapnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap M Husuluddin (24) di Jalan Arrahman, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Dari yang bersangkutan disita barang bukti sabu dengan berat kotor 38,52 gram,” jelasnya.
Pelaku Faizal melanggar Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara M Husuluddin melanggat Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]














