Simpan Sabu, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjungbalai

MEDAN, KabarMedan.com | Dicky Dermawan (24) dan M Ikhsan Haris (28) warga Tanjungbalai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.

Keduanya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya seorang pria yang menyimpan sabu di perumahan Uli Buah, di Jalan Kemuning, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari informasi itu, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut pada Senin 4 Oktober 2019

“Dari situ kita mengamankan Dicky bersama barang bukti sabu,” ujarnya,

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sabu itu diperolehnya dari M Ikhsan. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Ikhsan di Jalan M Abas, Tanjungbalai.

“Dari yang bersangkutan disita barang bukti 1 paket sabu, uang Rp 100 ribu dan HP,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.