Sindikat Narkoba Gunakan Berbagai Modus Kelabui Petugas

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam pengungkapan selama tiga bulan yakni Desember 2018-Maret 2019, Polda Sumut menemukan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus kopi, teh hijau dan karamel. Sindikat narkoba melakukan berbagai modus untuk mengelabui petugas agar barang ‘haram’ itu sampai ke tangan penggunanya.

Usai pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 162 miliar di halaman Dit Narkoba, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja Km 10, 5 Medan, Selasa (9/4/2019), Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin mengatakannya kepada wartawan.

Dikatakannya, beberapa barang bukti yang disita ternyata menggunakan bungkus baru. Tidak hanya teh hijau tetapi juga cover tongkat ali, kopi, karamel dan lain sebaginya. “Ini hal baru yang kita tangkap. Tentunya modus baru ini ada di daerah lain,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Menurutnya, kuat dugaan sindikat internasional berkepentingan mendistribusikan narkoba ke wilayah Sumatera Utara. Apalagi, provinsi ini memiliki coastal line (garis pantai) yang panjang dan penyelundupan dilakukan melalui jalur tikus di sepanjang pantai mulai dari Langkat, Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan lainnya.

“Mereka gunakan jalur tikus yang tidak termonitor petugas serta menggunakan perahu nelayan tradisional. Harapannya, ada sinergi.  Masyarakat pinggiran pantai untuk segera beri informasi ke aparat Polri, BNN apabila melihat masyarakat dicurigai membawa narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 162,566 kg atau senilai Rp 162 miliar. Pil ekstasi sebanyak 63.208 butir, ganja 0,53 gram, epilon 41,3 gram dan 240 butir pil happy five. Tangkapan itu merupakan hasil akumulasi dari 51 kasus dengan 85 tersangka. [KM-05]