Sopir Angkot 123 Sudah 3 Tahun Konsumsi Narkoba, 20 Tahun Tanpa SIM

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebut sopir angkot 123, KM sudah 20 tahun tanpa SIM, 3 tahun konsumsi sabu-sabu dan minum miras sebelum berangkat jalan.

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebut sopir angkot 123 yang ditabrak kereta api Sri Lelawangsa dari Binjai – Medan, berinisial KM sudah 20 tahun menjalani profesinya.

KM diketahui sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak 3 tahun yang lalu, terakhir 4 hari sebelum kejadian. Bahkan, sebelum berangkat jalan, KM dan rekan sopir lainnya mengkonsumsi minuman keras.

“Jadi yang bersangkutan (KM) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM,” katanya, di Pols Lantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka pada Senin (6/12/2021) pagi.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dijelaskannya, KM juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu. Dari tes urine terhadap KM, hasilnya positif metamfetamine. Terakhir kali menggunakan sabu-sabu adalah empat hari sebelum kejadian.

“Yang bersangkutan pada saat di pangkalan sebelum berangkat jalan mengakui bahwa sudah mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan rekan sesama sopir,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya akan mencari saksi-saksi lain sekaligus memanggil pengusaha atau pemilik angkot yang dikemudikan KM karena mempekerjakan sopir yang belum bisa menunjukkan SIM. Saat ini, korban empat orang meninggal dunia dan enam masih dirawat. Dari yang meninggal 3 sudah bisa diidentifikasi namun satu masih belum.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Namun, lanjut dia, Tim Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila dikemudian hari ada keluarga nya mencari kami sudah punya data-datanya.

“Tersangka dikenakan pasal pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya. [KM-05]