Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpangnya Ditangkap di Serdang Bedagai

Oloan Butar-butar menunjukkan berkas laporan ke Polrestabes Medan mengenai dugaan pencabulan oleh driver taksi online kepada seorang anak di bawah umur.

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial SN di tempat persembunyiannya di Serdang Bedagai. SN adalah oknum sopir taksi online yang pada Jumat (18/6/2021) diduga melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya yang masih berumur 15 tahun di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Jalan Letjend Djamin Ginting, Medan.

Kepada wartawan yang menemuinya di depan Ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan pada Rabu (7/7/2021) sore, Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgam Putra menjelaskan, pelaku berinisial SN ditangkap di rumah kerabatnya di Serdang Bedagai setelah sebelummya sempat berpindah-pindah daerah.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Medan. Pihaknya masih melakukan pendalaman menemukan ada yang tidak sesuai antara keterangan korban dan tersangka. Yakni, korban mengaku diancam dengan pisau dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Namun tersangka menerangkan tidak ada ancaman tersebut, hanya bujuk rayu. Begitupun berdasarkan keterangan dari saksi di penginapan maupun CCTV yang ada di tempat yang mereka singgahi terlihat tidak adanya paksaan. Karena itu pihaknya masih mendalami keterangan mana yang benad.

“Namun paada intinya perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.

Dijelaskannya, sebelum kejadian, antara pelaku dengan korban sempat bertukar nomor handphone. Di mana, awalnya korban memesan taksi online untuk mengantarkan ke suatu tempat. Setelah pengantaran pertama, keduanya bertukar nomor handphone.

“Di situ mereka tukar nomor hp, dan bilang nanti sewaktu-waktu pangggilnya lewat hp aja, tak usah lewat aplikasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (18/6/2021) malam, korban memesan taksi online karena akan bertemu dengan teman-temannya di Jalan Sudirman, Medan. Beberapa saat kemudian, taksi online yang dikendarai pelaku yang ternyata masih berusia muda, tiba di rumahnya.

seorang remaja 15 tahun menjadi korban ruda paksa driver taksi online yang saat hendak bertemu temannya pada Jumat (18/6/2021) malam. Korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang diduga masih berusia muda. Korban kemudian masuk ke dalam mobil pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar dari Kantor Pengacara DR Fernando Silalahi and Partners menjelaskan, pelaku tidak membawa korban ke tujuan, namun justru membawanya ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Di hotel itu, pelaku memaksa korban dengan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sendirian di hotel tersebut. Korban kemudian menghubungi keluarganya agar menjemputnya. Korban saat itu ketakutan dan tidak bisa melakukan perlawanan dengan maksimal kareja kalut. Sehari kemudian, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan.

Laporan itu bernomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama ibu korban. Dijelaskannya, kepala korban juga sempat dipukul oleh pelaku sebanyak tiga kali. [KM-05]