MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan menyegel sebuah kafe di Jalan Amir Hamzah lantaran tidak membayar pajak.
Dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, kafe tersebut dikatakan tidak pernah terdaftar sebagai wajib pajak, namun memungut pajak kepada pelanggan.
“Saya singgah sebentar bersama UPT untuk memastikan agar mereka masuk ke daftar sebagai wajib pajak, tapi ternyata usahanya sudah berjalan sekitar 9 bulan dan melakukan pungutan pajak ke pelanggan sementara tidak terdaftar. Ini menyalahi aturan,” ujar Aulia pada Senin (22/11/2021).
Aulia juga menyebut pihaknya telah mengupayakan tindak persuasif untuk meminta pemilik kafe untuk mematuhi aturan, namun ditolak.
Ia menuturkan penyegelan itu akan dilakukan sampai pihak kafe selesai mengurus administrasi perizinan dan wajib pajak.
“Sampai izin mereka selesai. Tidak ada melakukan administrasi pajak tapi mereka melakukan pungutan pajak kepada pelanggan, tapi tidak disetorkan pajaknya,” tanda Aulia. [KM-06]