Tak Terima ‘Dibereng’, Dua Pria di Medan Aniaya Anggota Polri

ASS dan DKS diamankan personel Polsek Medan Baru setelah menganiaya seorang anggota Polri pada Jumat (25/6/2021) yang lalu. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria berinisial ASS (26) dan DKS (24) diamankan personel Polsek Medan Baru pada Jumat (25/6/2021). Keduanya diamankan beberapa saat setelah menganiaya seorang anggota Polri yang masih aktif berinisial DB (22). Penyaniayaan itu terjadi karena pelaku tidak senang ‘dibereng’ (dipandang) oleh korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berhenti dan membeli rokok di warung, tempat kejadian perkara (TKP). “Waktu itu korban gak sengaja memandang wajah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Rupanya, kedua pelaku merasa keberatan ‘dibereng’. Kedua pelaku lalu menantang korban dengan menghardik. “Apa mata kau, gak sor kau,”. Tanpa ba bi bu, satu dari mereka turun dari sepeda motor mengambil batu bata. Oleh pelaku, batu bata itu diayunkan ke wajah dan badan korban.

Akibatnya, pelipis kiri, leher, punggung dan kaki korba n memar. Tak menunggu lama, korban pun langsung ke membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Pihaknya pun langsung meluncur ke lokasi dan menangkap kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Saat ditangkap, keduanya tak sanggup melakukan perlawanan. Setelah itu, pihaknya menginterogasi keduanya. Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. “Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]