MEDAN, KabarMedan.com | Guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, Pemko Medan berharap agar para pemilik tempat hiburan dapat memahami apa yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Selama Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup. Ini sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” kata Asisten Pemerintahan dan Sosial Drs Musaddad, Sabtu (5/6/2019).
Ia mengatakan, penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
“Butuh kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan, untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya selama Ramadan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tempat hiburan yang diperkenankan buka hanya hotel bintang 3 hingga bintang 5. Namun, hotel tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Medan dan memiliki jam operasional tertentu.
Begitu juga dengan restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan buka dengan catatan harus menghormati orang yang sedang berpuasa dan tidak boleh adanya musik di tempat makan tersebut.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014. Kami akan melakukan pengecekan langsung ketempat hiburan yang ada di Kota Medan dimulai dari awal Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6 Juni,” pungkasnya. [KM-03]














