Terbit Rencana Perangin Angin Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat mengumumkan penetapan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Selasa (5/4/2022). (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin atau biasa dipanggil Cana, telah ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan TRP dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 Ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 Ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1,2,3 dan atau Pasal 353 Ayat 1,2,3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Ia menuturkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Penetapan tersebut juga merujuk pada alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat akan kita selasaikan perkara ini,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  PT PMT Catatkan Layanan Perdana SSL, Perkuat Jalur Logistik Internasional

Sebelumnya diberitakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka. Dimana tujuh di antaranya dijerat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Dewa Perangin Angin yang merupakan putra dari Bupati Langkat nonaktif, HS, IS, TS, RG, JS dan HG. 3

Sementara dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara, yaitu SP dan TS. [KM-05&KM-07]