
MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang yang terlibat jaringan peredaran sabu-sabu diamankan di Polres Labuhanbatu dalam operasi selama dua minggu. Satu dari lima pelaku berinisial IPL mengaku sudah empat bulan mengedarkan sabu-sabu hingga 3,5 kg.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, bermula dari penangkapan AJS (25) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan dengan HS (34), warga Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau, Selasa (28/10/2021) di Jalan Lintas Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti narkoba 4,4 gram.
Kasus itu dikembangkan dan mendapatkan nama RBT (40) sehingga dilakukan penangkapan. Namun dari tangan RBT, pihknya hanya mendapatkan barang bukti handpone Nokia. Setelah itu, dikembangkan kepada IPL di rumahnya di Desa Aek Batu, yang mana saat itu dia sedang bersama IQ (20) seorang pembeli, warga Medan, dengan barang bukti sabu-sabu 4 gram dan uang Rp 700 ribu.
“Selanjutnya kita dapatkan nama IPL (20). Kita lakukan pengejaran ke rumahnya di Desa Aek Batu,” katanya, Jumat (12/11/2021).
Setelah penangkapan lima pelaku, pihaknya menggeledah rumah orang tua IPL di Desa Aek Raso dan menyita sabu-sabu 2,71 gram, tiga timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 lembar plastik teh Guanyinwang warna hijau yang kerap dijadikan kemasan sabu-sabu.
“IPL mengaku sudah 4 bulan mengedarkan sabu-sabu sebanyak 3,5 kg di Rantauprapat hingga Torgamba. Sabu-sabu itu didapatkannya dari Tanjung Balai, kita kembangkan selama dua minggu ke Tanjung Balai tapi tidak berhasil diduga informasi sudah bocor,” katanya.
Akibat perbuatannya, ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. [KM-05]













