Tiga Agen Kepiting Ditangkap atas Kepemilikan Ratusan Ekor Belangkas

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tebing Tinggi menangkap tiga orang agen pengumpul kepiting karena terbukti atas kepemilikan 332 individu belangkas (Tachypleus gigas). Satwa dilindungi yang juga dikenal dengan sebutan horseshoe crab atau kepiting tapal kuda itu banyak ditemukan di kawasan pesisir mangrove.

Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan satwa liar dilindungi dengan sebuah mobil pick up bernomor polisi BK 9460 ZF warna hitam dari Batubara.

Ketiga orang tersebut ditangkap pada hari Jumat (2/8/2019). Saat itu, mobil yang dikemudikan Sofian (43) tersebut melintas di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Kisaran, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai sekitar pukul 01.00 wib.

Dari dalam mobil tersebut ditemukan sebanyak 165 individu yang disimpan dalam keranjang bambu. Dari pengembangan selanjutnya, pihaknya menangkap dua orang lainnya yakni Suryadi dan Eko Wijaya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Ketiganya merupakan warga Dusun I, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti yakni 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK 9460 ZF,165 individu belangkas masih keadaan hidupĀ  167 individu belangkas dalam keadaan mati.

“Barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada pihak BBKSDA Sumut,” katanya.

Kepala Seksi Perrencanaan, Pengawetan dan Perlindungan (P3) BBKSDA Sumut, Amenson Girsang mengatakan, pihak ya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tebing Tinggi pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 20.00 wib.

Berikutnya, untuk penanganan proses hukumnya, pihaknya menyerahkannya ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera.

“165 individu belangkas hidup kita lepaskan di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut sedangkanĀ  167 individu belangkas dikuburkan di halaman belakang kantor Gakkum,” katanya.

Dijelaskan Amenson, ketiga tersangka merupakan agen pengumpul kepiting. Ketiganya bertemu dengan seseorang dari Tanjung Balai yang mendanai mereka untuk mengumpulkan belangkas untuk kemudian dijual kepadanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Belangkas ini saya yakin mau dibawa ke luar negeri. Karena pasarnya kan di sana dan hanya yang bertelur yang laku. Jadi kalau pun mati di pendingin tapi ada telur, laku,” katanya.

Hal tersebut yang kemudian memicu adanya perburuan terhadap satwa yang muncul di musim-musim tertentu ini. Pengambilan satwa dilindungi ini di alam menurutnya dipastikan ilegal karena belum ada penangkaran belangkas di Sumatera Utara. Sebenarnya beberapa waktu lalu ada pihak yang mengajukan untuk menangkarkannya.

“Tapi masih dalam kajian teknis. Lalu, kan harus ada pertimbangan dari LIPI. Lalu soal indukannya dari mana, kan harus diproses lagi, pasti dari alam itu kan. Makanya ada surat lagi soal pengambilan indukan di alam. Jadi kalau ada belangkas dijual, maka itu ilegal,” katanya. [KM-05]