TIM PBSU Berikan 2 Rekomendasi Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

Tim PBSU saat mengunjungi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) dan Serikat Buruh mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi lapangan terkait dengan perbudakan modern yang diduga dilakukan  Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Tim gabungan sudah menggelar rapat, dan mengambil kesimpulan hasil investigasi. Secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan penghuni rehabilitasi (kerangkeng) yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat,” jelas Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian, didampingi Koordinator Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) dan 10 unsur SP/SB Sumut, Willy Agus Utomo, Rabu (2/2/2022).

Baharuddin menyampaikan, ada 2 rekomendasi Tim PBSU terkait penegakkan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Rekomendasinya, pertama memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mendiator Provinsi Sumut untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, serta penegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kepolisian Daerah (Polda) Sumutr dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Terbit Rencana.

“Sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker, dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dan dukungan teman-teman serikat buruh Sumut,” katanya.

Sementara itu, Willy Agus Utomo mengatakan, Tim PBSU telah melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Non Aktif, pada 28 Januari 2022 lalu.

“Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi itu, Tim PBSU menyimpulkan 7 fakta lapangan, yaitu Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

Kemudian, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang, penghuni yang direhabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Perangin Angin.

Mereka dipekerjakan mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Tidak menerima upah hanya diberikan makan dan puding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Itulah tujuh fakta temuan kami,” papar Willy.

Willy menyebutkan, elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan, hingga kasus dengan pelanggaran ketenagakerjaan dapat terkuak secara tuntas.

“Jika memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan di sana, harus diungkap dan diproses secara hukum yang berlaku,” tandasnya. [KM-07]