Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Kembali Tangkap Tersangka DPO Korupsi Videotron

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat (15/1/2021) berhasil menangkap tersangka DPO berinisial DJH (49), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 3.168.120.000.

Dari keterangan yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian disebutkan, penangkapan itu dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo. DJH merupakan direktur CV. PMM. Menurut Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu melalui Dwi Setyo Budi Utomo, mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” ujarnya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Asintel yang didampingi Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 3.168.120.000.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ujarnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar Siagian tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka, pada Jumat (15/1/2021) berhasil diamankan.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” ujarnya. [KM-05]