
MEDAN, KabarMedan.com | Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) menangkap dua pelaku diduga kurir penyeludupan narkoba yang dibawa dari Malaysia di Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada Rabu (24/3/2021). Wilayah perairan disinyalir dijadikan jalur penyelundupan narkoba.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Perwira Penerangan Dispen Koarmada I, Letda Laut (S) Mega Patinurjaya tertulis, pengungkapan itu dipaparkan oleh Komandan Lantamal IV Laksma TNI Indarto Budiarto, didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K serta BNN Kota Batam di hadapan dalam konferensi pers penangkapan penyeludup narkoba jaring Malaysia Indonesia di Mako Lanal Batam, Kamis (25/3/2021).
Danlantamal IV mengatakan pada Rabu (24/3/2021) pagi, tim dari Lanal Batam menangkap dua orang dengan inisial M (39) dan K (37) di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun bersama 4 bungkus paket Sabu seberat kurang lebih 4 Kg, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal untuk dilakukan proses hukum
“Pengagalan penyeludupan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti Lanal Batam dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan serta penyekatan yang melibatkan KAL Pulau Nipah dan Sea Rider” ujarnya.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, dalam keterangan terpisah di Jakarta mengatakan, penangkapan dua pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun merupakan bentuk kerjasama petugas dan masyarakat yang memberikan informasi di lapangan.
“Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti sebagai upaya untuk mencegah keluar masuknya barang haram melalui perairan di Wilayah Kerja Koarmada I. Kita berharap dengan kehadiran patroli dan melakukan pengawasan di perairan khususnya perairan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika ini, para pelaku akan mengurungkan niat pelaku untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” katanya.
Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi COVID-19.
“Terhadap dua orang pelaku dengan inisial M (39) dan K (37) beserta barang bukti berupa 4 bungkus paket Sabu seberat kurang lebih 4 Kg selanjutnya diserahkan BNN untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya. [KM-05]













