Tukang Botot Curi Emas ditangkap di Warnet, Penadahnya Tetangga Korban

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang tukang botot berinisial IR (29) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan ditangkap saat asyik bermain di warnet. Dia ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan pada Sabtu (11/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Zulpan Ahmadi mengatakan, dalam aksinya pelaku mencuri barang elektronik dan juga perhiasan berupa tiga cincin emas seberat 10 gram dan tiga gelang emas seberat 12 gram. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 28 juta.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Selanjutnya, korban berinisial TJ (43) membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/Sek Perbaungan. Dikatakannya, dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka IR (29) yang sedang asik bermain game online di sebuah warnet,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan dua orang penadah barang-barang milik korban. Dua orang penadah itu pasangan suami istri berinisial RM (32) dan JL (39). Keduanya tinggal tak jauh dari rumah korban. RM dan JL diamankan di rumahnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan hasil barang curian pelaku, berupa satu unit laptop merk Asus warna abu-abu, uang tunai Rp 450 ribu, satu unit sepeda BMX, satu unit TV merk Samsung, dan dua unit Hp merk Vivo.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat IR dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka pasangan suami istri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e, subsider pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. [KM-05]