MEDAN, KabarMedan.com | Kericuhan terjadi usai persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa Bupati Tobasa non-aktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Jumat (10/4/2015).
Pasalnya, sekitar 20 orang pengawal Kasmin menghalangi tugas wartawan untuk melakukan konfirmasi soalnya penonaktifan dirinya sebagai Bupati Tobasa.
Para wartawan dihalangi oleh pengawal Kasmin yang saat itu terburu-buru hendak masuk kedalam mobil Honda Freed BB 500 E yang terparkir didepan pintu belakang gedung Pengadilan Negeri Medan.
Pengawal Kasmin juga mencoba menghalangi kamera dan HP serta mendorong wartawan. Akibatnya, adu mulut antara wartawan dan pengawal tersebut tak terhindarkan.
Bahkan Kasmin yang ditanya mengenai penonaktifannya pun emosi menjawab pertanyaan tersebut.
“Kalau sudah non-aktif mau gimana lagi, ya sudahlah,” ujarnya dengan nada tinggi.
Kasmin yang saat itu memakai kemeja biru tangan panjang juga emosi saat berdiri didepan pintu mobilnya.
“Kau kira aku pem…,” ujar Kasmin tanpa melanjutkan apa arti pem…. tersebut.
Saat persidangan berlangsung Kasmin juga emosi saat bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum, Polim Siregar, SH.
Pasalnya, saat bersalaman ia tak senang dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa kepada saksi-saksi yang dianggap menjatuhkannya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 orang saksi, diantaranya John Piter selaku Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab. Tobasa, Ferdinan Siahaan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tobasa, dan Oloan Pane selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Tobasa. Dan beberapa saksi lainnya yakni dari Tim Penilai Harga, Martin Sagala selaku Ketua Tim, dan anggota, P Sijabat, P Simanjuntak, dan Tagor.
John Piter, Ferdinan Siahaan, dan Oloan Pane yang diangkat Bupati Kasmin sebagai panitia pengadaan tanah mengaku tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai panitia.
John dan Ferdinan bahkan tidak pernah berkunjung ke lahan yang ternyata masuk kawasan hutan lindung tersebut.
Oloan mengatakan, pada 15 November 2010 digelar rapat perundingan harga antara PLN dengan dua orang yang mengklaim memiliki tanah yang akan dibeli yaitu Marole Siagian dan Edison P Siagian.
Ia mengaku baru tahu saat rapat bahwa Marole yang merupakan Kepala Desa Meranti Utara dan masuk dalam kepanitiaan ternyata salah satu pemilih lahan.
“Saya tahunya kalau Marole pemilik tanah saat rapat itu, karena memiliki surat keterangan tanah kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Camat,” katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengaku bahwa Kasmin memiliki sebuah jam tangan mewah yang nilainya Rp 380 juta.
Jam tangan merk Cartier dengan tipe Ballon Blue de Cartier Watch yang dilapisi emas dan berlian yang dibeli di PT Centralindo Perkasa Internasional dengan cara transfer ke Bank Central Asia BCA dengan nomor rekening 4583008708.
Uang pembelian jam tangan mewah ini pun didapatkan dari pembayaran lahan milik istrinya, Netty Pardosi, seluas 6 hektar seharga Rp 3,8 Miliar yang masuk ke rekeningnya. Namun saat ditanyai mengenai keberadaan jam tersebut, JPU mengatakan kalau jam tersebut tidak bisa dihadirkan.
Menurut JPU, Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersama dengan Ir Saibon Sirait selaku Ketua merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua I merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Drs Oloan Pane selaku Wakil Sekretaris Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, Ir Jhon Piter Sirait, Ir Ferdinan Siahaan, Tumpal Enryko Hasibua, Marole Siagian, masing-masing selaku Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 Miliar Terdakwa diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 junto 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001.
Dalam perkara ini Kasmin Simanjuntak juga dikenakan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 4,6 Miliar. Hal ini dikarenakan terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan uang yang diterimanya dari kegiatan tersebut yang diatur dalam Pasal 3 dan pasal 4 ayat 1 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. [KM-03]