
MEDAN, KabarMedan.com | Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho, mengaku keempat tersangka pembuat uang palsu berencana menyebarkan uang palsu tersebut di daerah kota Medan dan Binjai. (baca berita sebelumnya : Polsek Helvetia Ringkus Sindikat Pencetak dan Pengedar Uang Palsu).
“Kalau jumlah pastinya masih kita selidiki. Tapi ini masih pertama sekali dari pengakuan mereka,” ujarnya, Senin (6/4/2015).
Dirinya mengaku, secara kasat mata uang palsu tersebut tampak asli.
“Jadi untuk mengelabui orang-orang, keempat tersangka membelanjakan uang tersebut di malam hari dengan membelanjakannya di warung-warung,” jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Keempat tersangka kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 1,2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 Tentang Uang Palsu dan Subs 244, 245 Jo 55 dan 56 subs 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]