MEDAN, KabarMedan.com | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara telah menyerahkan dokumen memori bandingnya atas gugatan terhadap SK Gubernur Sumut terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Batang Toru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Rabu (8/5/2019).
Dikatakan oleh Koordinator Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregae, di dalam memori banding mereka menyampaikan bantahan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN Medan saat memutuskan menolak gugatan mereka. Di antaranya mengenai pengajuan 5 saksi yang penduduk dari desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batang Toru oleh Walhi Sumut. Lima saksi fakta ini dinyatakan tidak relevan oleh majelis hakim.
Karenanya, dalam kesempatan tersebut dia sekaligus mempertanyakan alasan hakim menyatakan mereka tidak relevan sementara mereka merupakan warga dari desa yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek.
Selain itu, di dalam dokumen tersebut mereka mempertanyakan tentang pernyataan dari saksi ahli Onrizal yang menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut. Apalagi, Onrizal sudah melaporkan pemalsuan tandatangannya ke Polda Sumatera Utara dengan dalil adanya pemalsuan dokumen.
Anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya Padian Adi Siregar menambahkan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang diajukan sudah menyatakannya namun dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
“Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu bisa saja subjektif,” katanya. [KM-05]














