MEDAN, KabarMedan.com | Seorang warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas kasus pencurian di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Wajir, Medan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe pada Jumat (1/10/2021) siang mengatakan, pelaku berinisial H (28). Dijelaskannya, pencurian itu dilaporkan korbannya pada Selasa (28/9/2021) dengan nomor LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelakunya. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di sebuah rumah Jalan Mangkubumi. Dari penggeledahan ditemukan satu unit saringan AC.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu palu, satu gergaji besi, satu pahat, satu obeng, satu pisau cutter, dan 1 gulungan kabel. “Tersangka terbukti telah melakukan pencurian di sebuah ruko Jalan Wajir dan mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukannya seorang diri,” ujarnya. [KM-05]