MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan warga menolak eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap sebuah rumah di kawasan Padang Bulan Pasar 1, Jalan Harmonika, dengan melakukan aksi blokir jalan dengan membakar ban bekas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghadangan warga terhadap Juru Sita PN Medan yang akan melakukan eksekusi rumah milik Sri Indah Boru Tarigan.
Pasalnya, rumah dengan luas 5 x 17 M yang akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Medan tersebut diklaim sah milik Seri Idohta boru Taringan yang dibelinya pada tahun 1993 silam.
“Rumahku dulu itu milik Reno Surbakti. Akan tetapi dia menjualnya kepada ibuku lantaran tidak punya uang untuk membiayai anak keduanya menjadi polisi,” ucap Seri Idohta boru Tarigan, Rabu (15/4/2015)
Seri menyebutkan, saat penjualan rumah kepadanya hanya diketahui oleh suami dan anak-anaknya.
“Pada waktu itu rumah tersebut dijual Rp 15 juta dengan diketahui Reno Surbakti, Riko, Joko, Susan, dan tidak diketahui oleh sang istri pemilik sebelumnya, Popon Sembiring,” sebutnya
“Jadi yang menggugat rumahku ini istri dari pemilik rumah sebelumnya si Popon itu,” sambungnya.
Kata dia, masalahnya waktu membeli itu hanya ada tanda tangan suami dan anak-anak pemilik rumah sebelumnya. Akan tetapi itu sudah jelas karena surat-suratnya lengkap.
“Pas mereka mau jual rumah itu kepada kami datang sambil nangis-nangis lantaran kasihan ibuku, dibelilah rumah tersebut dan diberikan kepadaku,” terangnya.
Dia juga menuturkan, terkait eksekusi yang dilakukan Pengadilan terhadap rumahnya dinilai tidak sah.
“Saat ini kami sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung tentang masalah ini karena di PTUN memenangkan pihak penggugat. Apapun itu hasilnya, saya tetap menolak karena ini rumahku yang sudah ku tempati selama 21 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Lurah Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Bilpen Tampubolon, mengatakan jual beli rumah yang bermasalah tersebut sudah sesuai ketentuan.
“Ketika dilakukannya jual beli antara orang tua Seri Idohta boru Tarigan dengan Reno Surbakti saya hadir sebagai saksi,” katanya dengan menunjukkan surat-surat jual beli antara kedua belah pihak.
Bilpen menyebutkan, rumah tersebut sah milik Seri Idohta boru Tarigan.
“Dalam penjualan tersebut saksi-saksi yakni para kepling dan saya sendiri sebagai lurah,” ungkapnya.
Dalam aksi tolak eksekusi tersebut, personil aparat dari kepolisian, TNI, dan unsur pemerintahan disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginnkan. Amatan wartawan dilokasi sebuah mobil water canon milik Sabhara Polresta Medan juga itu diturunkan. [KM-03]