MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Harian Gema Keadilan Sumatera Utara Wasis Wiseso Pamungkas menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pantas dan membuat gaduh.
Pengurus DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara itu pun menilai analogi perbandingan suara azan dengan gonggongan anjing yang disampaikan oleh Yaqut dapat melukai hati umat Islam di Indonesia.
“Menurut saya Presiden Jokowi harus mencopot Menag dari jabatannya, karena pernyataannya sangat melukai hati umat Muslim. Bikin gaduh saja,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Wasis mengingatkan bahwa saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan.
“Sebentar lagi masuk bulan puasa, saya kira sudahilah segala kekonyolan ini, jangan buat masyarakat resah. Masalah yg tadinya tidak ada, lantas diada-adakan,” tuturnya.
Polemik tersebut diawali dengan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menteri Yaqut mengatakan Peraturan Menteri Agama itu adalah untuk menoleransi umat beragama lainnya.
“Rumah ibadah saudara-saudara kita yang muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” ujar Yaqut, Rabu (23/2/2022).
Namun setelahnya, Yaqut memberi analogi suara azan dengan membandingkannya dengan gonggongan anjing.
“Yang paling sederhananya lagi, tetangganya kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek begitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya suara-suara itu kita atur agar tidak menjadi gangguan,” sebutnya.
Pernyataan itu mengakibatkan tagar #TangkapYaqut juga menjadi trending topik di twitter. Parak Telematika sekaligus mantan Menteri Olahraga Roy Suryo juga mengungkap dirinya hendak melaporkan Yaqut ke polisi atas dugaan penistaan agama.
“InsyaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya thdp saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statementnya dan pemberitaan-pemberitaan media,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia, Yaqut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. [KM-06]














