Yatim Piatu sejak Usia 3 Bulan, di Usia 15 tahun, Remaja di Paluta Dicabuli Tetangga

MEDAN, KabarMedan.com | Sejak usia tiga bulan kedua orang tuanya meninggal dunia. Setelah remaja, dia dicabuli tetangganya, AM (65) yang berprofesi sebagai dukun di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Kini pelaku kabur.

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban, AK, ke Polres Tapsel dengan bukti laporan LP/B/362/XII/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT pada tanggal 22 Desember 2021 lalu.

Menurut AK, pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Kasus ini juga menjadi perbincangan hangat di kampung. Korban mengaku perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang saat itu masih berusia 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah tidak terlihat lagi, diduga kabur.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Pimpinan Pusat Studi Perempuan Dan Anak (PSPA) Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Nurhamidah menjelaskan, korban sudah yatim piatu sejak usianya baru tiga bulan. Korban datang kepadanya beberapa waktu lalu bersama ibu asuhnya, KS, dan meminta pendampingan.

Pihaknya sudah melihat langsung kondisi korban dan mendengarkan keterangan yang diduga dicabuli oleh AM (65) yang berprofesi sebagai dukun. Dikatakannya, kasus ini terjadi sekitar bulan November 2018. Pihaknya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku ditangkap.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Peran dari PSPA UMTS mendampingi, sebagai kuasa hukum, termasuk pendampingan psikolog untuk mengantisipasi terjadinya traumatis dan berdampak pada masa depannya,” katanya.

Meski sempat trauma, saat ini kondisi korban yang pendiam itu sudah mulai membaik. Menurutnya, peristiwa yang menimpa korban dapat menimbulkan traumatic delay dan dapat berbahaya sehingga harus ada langkah antisipasi agar trauma itu tidak berkelanjutan. [KM-05]