MEDAN, KabarMedan.com | Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL mendesak Presiden Jokowi untuk segera menutup perusahaan Toba Pulp Lestari. Gerakan ini dilakukan dengan aksi berjalan kaki menuju Jakarta.
Mereka akan membawa dan menyampaikan aspirasi mengenai keberadaan PT TPL.
Sekitar 40 masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, korban dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Selain itu, ada gabungan organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara dan nasional yang tergabung dalam aliansi ini.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada Kementerian atau Lembaga terkait. Kami mendesak Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Sinung Karto dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Sinung Karto menilai, aksi jalan kaki yang telah dilakukan pada Agustus lalu yang belum mampu menggugah hati Presiden Jokowi untuk segera mencabut izin dan menutup PT TPL.
“Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal, saat kami ke Jakarta, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan. Namun, nyatanya hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang konkrit yang kami lihat di lapangan. Sebaliknya, yang terjadi adalah tindakan intimidasi dan teror yang terus dilakukan oleh PT TPL terhadap kami, warga Tano Batak, korban dari keberadaan dan operasi perusahaan tersebut,” jelasnya.
Mereka meminta keseriusan Presiden Jokowi untuk segera menanggapi aspirasi mereka.
Pasalnya, terlalu banyak kerusakan lingkungan dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat adat Tano Batak.
“Kami mengenal TPL sejak bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh penguasaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung kami dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Hingga hari ini, yang kami tahu, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak delapan kali. Revisi kebijakan ini sangat berhubungan dengan luas area kerja TPL. Surat Keputusan terakhir yang mengatur TPL adalah SK 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Perubahan ini membuat luas area kerja TPL bertambah, menjadi 167.912 ha dan tersebar di kampung-kampung kami yang berlokasi di 12 Kabupaten,” jelasnya.
Sebagaimana yang dipelajari melalui UU Kehutanan sebelum terbitnya UUCK, TPL memiliki 141.537 hektar area konsesi ilegal karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan Area Penggunaan Lain (APL).
Namun, yang membuat kecewa pasca disahkannya UUCK, pelanggaran berat oleh TPL ini justru lolos secara hukum.
“Dalam UUCK telah mengubah aturan dimana Hutan Produksi Terbatas (HPT) digabungkan dengan Hutan Produksi Tetap (HPT). Dengan kata lain, luas TPL menjadi bertambah secara legal. Padahal, hukuman atas tindakan ilegal sebelumnya belum dijatuhkan pemerintah,” paparnya.
Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menyampaikan tuntutan seperti menutup PT Toba Pulp Lestari karena sejak berdirinya korporasi ini tidak memberikan manfaat baik untuk negara terlebih untuk rakyat di sekitar area konsesi TPL.
“TPL selalu melakukan pemangkiran pajak dengan melakukan pemalsuan pendapatan, seolah-olah mereka mengalami kerugian terus menerus,” katanya.
Pihaknya tidak menerima bentuk lobi atau negosiasi apapun terkait kasus ini sebab persoalan ini sudah membuat banyak keluarga di area konsesi merasakan kesusahan.
Niat utama dari tuntutan ini adalah mengambil kembali hak hidup dasar masyarakat yang telah terenggut.
“Pemerintah atau pemilik perusahaan berhenti memanfaatkan Polisi dan Tentara untuk dijadikan alat kekerasan sehingga menciptakan citra buruk kedua institusi tersebut di mata masyarakat. Polisi dan Tentara seharusnya menjadi pelindung, bukan musuh rakyat,” terangnya.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah bantik stir dalam model pembangunan yang terus merusak dan merugikan rakyat. Ini saatnya memikirkan nasib Indonesia ke arah yang lebih baik, bukan ke arah kehancuran.
Pejabat Negara (nasional dan daerah) sudah saatnya stop menggali kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa rasa puas dengan mengorbankan rakyat dan alam, sebab akan ada masanya segala kerusakan yang diciptakan oleh sikap yang tidak amanah akan dirasakan oleh semua umat manusia. [KM-07]















