Demo 11 April Terancam Dibubarkan Polisi Jika Tidak Ada Surat Pemberitahuan

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa aksi demo tanpa surat pemberitahuan dapat dibubarkan oleh aparat.

Polisi mengklaim langkah itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pernyataan ini berkaitan dengan rencana demonstrasi mahasiswa pada 11 April nanti yang mengusung tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atas penundaan pemilu.

“Perlu saya sampaikan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di Kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (8/4/2022).

Zulpan menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi demo 11 April nanti. Padahal, merujuk pada ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan itu harus diserahkan kepada Kepolisian setidaknya 3×24 jam sebelum aksi digelar.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang COD Rp 120 Juta, Oknum Leader Kurir SPX di Sergai Dilaporkan ke Polisi

“Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” katanya.

Zulpan juga mengingatkan kepada semua pihak tidak mudah percaya dengan ajakan untuk melakukan aksi demo pada 11 April mendatang.

Ini disampaikan karena pihaknya memantau banyak selebaran atau flyer di media sosial yang berisi ajakan dari kelompok masyarakat yang turun dalam aksi demo.

“Polda metro ingin sampaikan agar tidak mudah percaya dengan ajakan tersebut,” ucapnya.

Zulpan mengingatkan bahwa saat ini adalah bulan Ramadhan. Ia meminta semua pihak untuk lebih banyak melakukan kegiatan beribadah ketimbang melakukan unjuk rasa.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

“Saat ini kita ada di bulan Ramadhan, kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah kita untuk beribadah,” tuturnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang.

Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM mengatakan pihaknya belum puas meski Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri untuk berhenti berbicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.

“Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022,” ucap Kaharuddin.

Kaharuddin mengklaim bahwa unjuk rasa di Istana Negara 11 April 2022 ini akan diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas. [KM-07]