Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penambang Tewas Tertimbun di Madina

Dir. Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut pelaku perempokan lebih dari 2 orang. Pihaknya juga menemukan 3 butir selongsong di TKP.

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka kasus 12 orang penambang wanita tewas tertimbun longsor di Mandailing Natal, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dirkrimum Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ketiga tersangka adalah JP, AP dan AL, selaku pemodal, penampung dan pemilik lahan.

“Tiga orang tersangka telah ditetapkan, yang merupakan pemodal, penampung dan pemilik lahan,” ujarnya pada Kamis (19/5/2022).

Tersangka JP dikenakan Pasal 156 Subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara tersangka AP dan AL dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 wanita penambang emas tradisional meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Desa Bandar Lambung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada Kamis (28/4/2022) sore.

Kapolres Madina AKPB Muhammad Reza Chairul Akbar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.12 WIB. Longsor terjadi di lubang lokasi penambangan.

“Sekitar 14 orang warga masuk ke lobung atau lubang dompeng untuk menambang emas. 12 orang orang tertimbun akibat longsor, sementara 2 orang lainnya berhasil keluar dan selamat,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Reza mengatakan, lahan yang dijadikan tambang emas tersebut merupakan milik salah satu warga. Para pekerja biasanya menggali lobang tersebut dengan alat sederhana dan meletakkan material yang mengandung emas dalam sebuah ember. Diketahui pula, aktivitas penambangan emas tersebut juga tanpa izin. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.