MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang pria, masing-masing berinisial HT (52), OP (40) dan MP (56) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak. Ketiganya merupakan pelaku penipuan terhadap seorang penumpang angkot di Medan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, peristiwa itu menimpa seorang mahasiswi Universitas Panca Budi berinisial LS (19). Awalnya, korban tengah menunggu angkot nomor 64 di Jalan SM Raja, Simpang Amplas, Kota Medan.
Diduga, pelaku telah mengintai korban dari lokasi awal. Ketika korban menaiki angkot, para pelaku pun mengikuti.
Salah satu pelaku duduk di sebelah korban dan meletakkan emas palsu terbungkus uang kertas ke bawah tempat duduk.
“Emas palsu itu diletakkan oleh pelaku dalam kondisi dibungkus dengan uang kertas senilai Rp10.000 dan surat pembelian emas yang tertulis dengan harga Rp2,9 juta lebih,” ujar Ridwan, Kamis (19/5/2022).
Sementara dua pelaku lainnya berpura-pura bertanya barang tersebut miliki siapa. Korban menjawab bahwa itu bukan miliknya.
Selanjutnya, salah satu pelaku mengambil uang yang di dalamnya ada emas palsu tersebut. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bagi hasil, tawaran itu pun diiyakan korban.
“Pelaku menukarkan ponsel milik korban dengan emas tersebut,” tuturnya.
Usai kawanan pelaku turun dari angkot tersebut, korban pun menyadari bahwa ia telah ditipu. Kejadian itu segera ia laporkan ke Polsek Patumbak, dan polisi langsung bergegas mencari pelaku.
Ridwan mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Jalan SM Raja saat hendak kembali melancarkan aksinya. [KM-06]