Daftar Platform Penyelenggara Sistem Elektronik yang Diblokir Kemkominfo

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) memastikan ada delapan platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi diblokir, diantaranya PayPal, Epic Games, Yahoo hingga Steam.

Penyedia jasa situs atau aplikasi ini diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

“Iya (ada delapan yang diblokir),” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurutnya pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kemkominfo.

Dia berjanji blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.

“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” kata dia.

Saat ini beberapa aplikasi yang sudah mendaftarkan usahanya adalah Netflix, Spotify, Mobile legend hingga instagram dan Facebook.

Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berikut daftar 8 PSE yang sudah diblokir Kominfo: 1. Yahoo Search Engine, 2. Steam, 3. DoTA2, 4. Counter-Strike, 5. Epic Games, 6. Origin.com, 7. Xandr.com, 8. PayPal. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.