PALEMBANG, KabarMedan.com | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma (36) dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan jerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain kurungan, ia juga divonis denda senilai Rp500 Juta atau subsider 6 bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya,” ujar majelis hakim, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Senin (30/5/2022).
Reza dinyatakan sebagai terdakwa atas laporan dari lima orang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehannya melalui pesan singkat.
Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Menanggapi itu, Reza memohon banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang menyebut sudah seharusnya terdakwa sebagai tenaga pendidik mendapatkan hukuman yang berat.
“Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua, dia menjelekkan nama Unsri. Ketiga, dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma,” tuturnya. [KM-06]