Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polres Sergai Amankan 2 Pelaku dan 7 Kilogram Sabu-sabu

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepolisian Resor Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kedua tersangka, ZH (39) warga Jalan Martinus Lubis Nomor 04, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dan RJAS (32), warga Jalan Perisai Nomor 39 Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhan Batu, ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.288 Simpang Kawat, tepatnya di Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Iwan Hermawan mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Rest Area KM 66 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan, namun lokasi transaksi kemudian diketahui berpindah ke Kabupaten Asahan”, kata Kapolres John Hery Rakuta Sitepu di Mapolres Sergai, Senin (26/08/2024).

Kapolres menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang baru setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan tersangka.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, katanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 1.000 gram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram.

“Saat dilakukan penangkapan, salah-seorang pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tepat dan terukur dengan melumpuhkannya dengan timah panas di kaki”, ucap Kapolres.

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram, sehingga total sabu yang diamankan 7,075 gram setara dengan 7 Kilogram lebih.

Selain sabu, bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel berbagai merek, dan 1 buah jerigen.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum diketahui sepenuhnya. ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai”, ujarnya.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

ZH dan RJAS juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut telah dijual di beberapa daerah, termasuk Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram jika sabu tersebut berhasil dijual.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

“Polres Serdang Bedagai terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini”, tegas Jhon Hery Rakuta Sitepu.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.