Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Sofyan Subri Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana tak terduga (BTT) Covid-19 Tahun Anggaran dan Monitoring tahun 2020 dengan anggaran Rp600 Juta.

Tak hanya Sofyan, Bendahara Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Purnama Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua barang bukti.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Penetapan tersangka ini terkait dengan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi BTT untuk kegiatan monitoring Covid-19. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya pada Kamis (30/6/2022).

Untuk saat ini, dikatakan Yos A Tarigan, kedua tersangka belum ditahan karena masih bersikap kooperatif.

Berdasarkan perhitungan kerugian oleh Akuntan Publik, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp352 juta.

Atas hal itu lah, Sofyan Lubis dan Purnama Hasibuan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.