Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Polisi Tetapkan Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S sebagai tersangka.

S diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

Polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Selasa malam (1/9).

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar,” kata Tatan.

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

Kasus ini berawal saat S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementrian Agama RI pada 4 Juli 2017.

“Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI Rp 50 miliar,” ujarnya.

Seiring perjalanannya, proses pembangunan gedung tidak selesai.  Padahal negara telah membayar 100 persen dalam pembangunan tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Dari tersangka disita barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah, dan sejumlah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.

Petugas juga menyita hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.