LBH : Copot Kapolsek Dan Kanit Intel Polsek Helvetia

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penembakan yang dilakukan Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap terhadap warga Junaidi Purba (37), saat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku begal di Jalan Karya VII, Helvetia, Senin (20/7/2015) lalu mendapat kecaman. Pasalnya, penembakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan arogan yang dilakukan oleh Polisi.

“Ini merupakan tindakan yang arogan. Kita minta Kapoldasu untuk serius menangani kasus ini. Kita juga meminta  Kapolsek Helvetia dan Kanit Intel Helvetia untuk dicopot karena lalai dalam menjalankan tugasnya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumpun Melati, Jimmy Albertinus, Kamis (23/7/2015).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Seharusnya, kata Jimmy, petugas Polsek Helvetia yang melakukan penggrebekan, terlebih dahulu melakuan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara untuk membubarkan massa.

“Protap dalam prosedur penembakan sudah dilanggar.  Seharusnya petugas melakukan 2 kali tembakan peringatan ke udara, bukannya langsung menembak warga. Polisi ini harus disidang kode etik,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono menjelaskan, bahwa Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap melaporkan Junaidi Cs ke Polresta Medan.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Kanit Intel Polsek Helvetia sudah membuat laporan terhadap Junaidi Cs, karena telah menghalangi tugas kepolisian saat melakukan tugas. Hal itu tertuang pada pasal 212, 213 dan 214 KUHPidana,” ujarnya.

Aldi menambahkan, saat melaksanakan tugas, sejumlah warga menghalangi tugas kepolisian. “Ada sekitar 2 atau 3 orang yang dilaporkan,” sebutnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here