MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, Jumat (16/7/2021). Pemberian sanksi dan denda ini setelah para pemilik usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan. Sanksi tegas dan denda diberikan di tiga tempat yaitu Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan sanksi itu diberikan oleh Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada para pemilik usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Mengingat, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah seratus persen.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi. Ada yang sampai 300 ribu rupiah karena terbukti melanggar PPKM Darurat. Dendanya masuk kas daerah,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat dan tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.
Pihaknya berharap kedepan tidak ada lagi pemilik usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini. “Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,”ujar Hadi. [KM-07]